Polisi Akan Paksa Pengendara yang Nekat Mudik untuk Putar Balik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan pihaknya akan memastikan tidak ada pengendara yang mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2021. Jika ada pengendara yang nekat melakukan perjalanan mudik, polisi akan memintanya memutar balik kendaran.
Hal ini dilakukan dalam upaya kepolisian mengantisipasi pemudik di 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali jelang Lebaran 2021.
“Nanti kita putar-balikan (pemudik yang nekat), kita kembalikan ke daerah asal,” kata Rudy kepada IDN Times, Rabu (7/4/2021).
1. Perjalanan dinas diperbolehkan
Namun demikian, Rudy menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan dinas, hendak berobat atau melayat.
“Yang boleh perjalanan dinas mendesak dengan dibuktikan surat keterangan dari pimpinan,” ujarnya.
2. Penyekatan dilakukan di perbatasan antar kota, kabupaten dan provinsi
Editor’s picks
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Merespons hal tersebut, kepolisian juga telah menyiapkan 333 titik penyekatan. Rudy mengatakan titik-titik pemeriksaan tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara kota dengan kabupaten, kemudian titik penyekatan di jalan arteri maupun jalan tol.
“Pantura, Tengah, dan Selatan,” kata Rudy.
Baca Juga: Larang Mudik, Kemenhub Finalisasi Permenhub Atur Transportasi
3. Polisi akan menggelar sosialisasi larangan mudik
Sebelum pemberlakuan hal tersebut, Rudy mengatakan kepolisian akan menggelar sosialisasi larangan mudik sebelumnya kepada masyarakat.
“Sebelum operasi ketupat besok tanggal 12 April akan digelar operasi keselamatan dalam rangka sosialisasi masyarakat tentang larangan mudik dan mencegah masyarakat yang melaksanakan mudik awal,” ujar dia.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?