Polisi Bebaskan Jefri Wenda dan 6 Orang Lainnya, Begini Alasan Polisi

Polisi menangkap tujuh orang terkait aksi tolak DOB Papua

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda, bersama enam orang lainnya yang sempat ditangkap kepolisian terkait aksi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid III di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022), akhirnya dibebaskan.

Kepala Polresta Jayapura Kota Kombes Polisi, Gustav Urbinas, menjelaskan pihaknya membebaskan ketujuh orang itu lantaran tak memiliki bukti yang kuat.

"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan, agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gustav dikutip ANTARA, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Orang Terkait Aksi Tolak DOB Papua di Jayapura 

1. Tujuh orang yang ditangkap telah dipulangkan

Polisi Bebaskan Jefri Wenda dan 6 Orang Lainnya, Begini Alasan PolisiPolisi membubarkan unjuk rasa tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Kota dan Kabupaten Jayapura, Selasa (9/5/2022). (twitter.com/VictorcMambor)

Gustav menjelaskan, Jefri dan enam rekannya sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

“Awalnya empat orang yang dipulangkan Rabu dini hari (11/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIT yakni NI, MM, AD, dan IK, menyusul sorenya tiga orang, termasuk Jubir PRP Jefri Wenda," kata dia.

2. Tujuh orang ditangkap terkait aksi tolak DOB Papua

Polisi Bebaskan Jefri Wenda dan 6 Orang Lainnya, Begini Alasan PolisiPolisi membubarkan unjuk rasa tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Kota dan Kabupaten Jayapura, Selasa (9/5/2022). (twitter.com/VictorcMambor)

Sebelumnya, Jefri Wenda dan Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap, ditangkap bersama lima orang lainnya terkait aksi penolakan pembentukan DOB dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid III di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).

“Memang ada di antara yang ditangkap anggota KNPB Ones Suhuniap yang memiliki jabatan di organisasi tersebut. Sedangkan beberapa orang di antaranya hanya anggota," kata Gustav.

Gustav menjelaskan, awalnya yang menjadi target penangkapan adalah Jefri Wenda karena menyatakan diri sebagai penanggung jawab demo penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan juga Jubir PRP.
 
“Jefri Wenda dalam selebaran dan media sosial berupaya menghasut dan mengajak masyarakat untuk ikut berdemo, namun saat demo berlangsung Jefri tidak terlihat di beberapa titik yang menjadi tempat berkumpulnya pendemo,” ungkap Urbinas.

Baca Juga: Jefri Wenda Diduga Provokator Aksi Tolak DOB Papua

2. Ketujuh orang ditangkap di Sekretariat KontraS Papua

Polisi Bebaskan Jefri Wenda dan 6 Orang Lainnya, Begini Alasan PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jefri dan Ones bersama lima orang lainnya ditangkap di Sekretariat Kantor KontraS Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, pukul 12.35 WIT.

Gustav mengatakan, pihaknya telah mengkaji kalimat yang tercantum dari seruan tersebut. Polisi akan mempersangkakan Pasal 45 A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini,” jelasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya