Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Kebakaran Selain 3 Petugas Lapas

Polisi bidik tersangka kebakaran dengan dugaan kesengajaan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga petugas lapas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut ketiganya memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa orang.

“Dari proses penyidikan, pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik pagi tadi gelar perkara, di dalam gelar perkara ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

 

1. Polisi masih menyelidiki kemungkinan penetapan Pasal 187 dan 188 KUHP

Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Kebakaran Selain 3 Petugas LapasLembaga Pemasyarakatan Tangerang (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Tubagus mengatakan proses penyidikan kasus ini belum selesai usai pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Penyidik kini masih mengumpulkan bukti untuk menentukan adanya tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP.

“Untuk pasal 187 dan 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP," tutur Tubagus.

Pasal 187 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

2. Polisi bidik tersangka dugaan kesengajaan

Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Kebakaran Selain 3 Petugas LapasKeluarga korban kebakaran berada di dalam bus untuk diberangkatkan menuju RS Polri Kramat Jati di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyiratkan kemungkinan adanya tersangka baru di kasus kebakaran tersebut. Tersangka ini dibidik terkait dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Sejauh ini sudah ada 53 saksi yang telah diperiksa polisi dalam proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Tubagus, pihaknya menargetkan pekan ini menyelesaikan bukti lain di unsur persangkaan di Pasal 187 dan 188 KUHP sebelum akhirnya menetapkan adanya tersangka.

"Di Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Mudah-mudahan dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," ujar Tubagus.

3. Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 49 orang warga binaan

Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Kebakaran Selain 3 Petugas LapasANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Baca Juga: Polisi Periksa Komandan hingga Petugas Dapur Lapas Kelas I Tangerang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya