Polisi Blokir Rekening ART yang Rampas 6 Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

Polisi tangkap lima mafia tanah yang tipu ibu Nirina Zubir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memblokir rekening Riri Khasimita. Perempuan tersebut merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) ibu aktris Nirina Zubir yang diduga menjadi dalang perampasan tanah senilai Rp17 miliar.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan pemblokiran dilakukan untuk pemeriksaan setelah polisi menetapkan Riri sebagai tersangka.

“Ini akan kita blokir,” kata Petrus saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

1. Polisi juga akan memblokir rekening suami Riri

Polisi Blokir Rekening ART yang Rampas 6 Tanah Milik Ibu Nirina ZubirIlustrasi buku tabungan BRI dan BCA (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain rekening milik Riri, polisi memblokir rekening suaminya, Endrianto. Polisi masih menelusuri aliran dana dari hasil perampasan enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir.

“Tentu alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya,” ujar Petrus.

Baca Juga: ART Rampas 6 Tanah Keluarga Nirina Zubir Senilai Rp17 M

2. Enam surat tanah dibalik nama oleh Riri

Polisi Blokir Rekening ART yang Rampas 6 Tanah Milik Ibu Nirina ZubirIlustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Ibu kandung Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, kehilangan enam bidang tanah senilai Rp17 miliar usai diganti kepemilikannya atas nama ART-nya sendiri. Tanah tersebut berada di Jakarta dan Bogor.

Kasus ini terungkap saat Nirina Zubir ingin menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya yang hilang. Namun, surat tersebut nyatanya tidak hilang, justru berpindah tangan ke ART ibunya sendiri, yaitu Riri.

“Tapi ternyata begitu kita jalankan, investigasi, segala macam, akhirnya ujungnya ia mengakui bahwa itu tidak hilang tetapi dibuat seakan-akan hilang, dan mendoktrin ibu saya bahwa itu hilang, itu hilang,” ungkap Nirina di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021).

Setelah memberikan sugesti surat itu hilang, Riri kemudian disebut menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut. Pada momentum itu, Riri bersama komplotannya diduga memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.

“Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain,” terang dia.

Totalnya, ada enam bidang tanah. Seluruhnya diganti atas nama Riri dan suaminya. Lalu empat surat tanah sudah digadaikan ke bank, sedangkan dua surat lainnya sudah dijual.

3. Polisi menangkap lima tersangka perampas tanah keluarga Nirina Zubir

Polisi Blokir Rekening ART yang Rampas 6 Tanah Milik Ibu Nirina ZubirIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, istri Ernest Fardiyan Syarif 'Cokelat' ini melaporkan ART sang ibu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Riri dan suami, ada satu notaris yang ditahan di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda akan memanggil dua notaris lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua lagi itu notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kita jadwalkan kembali,” terang Petrus.

Petrus mengatakan kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.

“Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” ujar Petrus.

Baca Juga: Menteri ATR: Waspada Jebakan Mafia Tanah Pura-pura Pembeli

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya