Polisi Gadungan Bawa Kabur Ponsel Curian Ditangkap di Kalibata

Mengaku penyidik Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Seorang polisi gadungan yang mengaku anggota penyidik badan reserse kriminal (Bareskrim) ditangkap jajaran Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan di kawasan Kalibata. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi. 

1. Pelaku memesan dua ponsel

Polisi Gadungan Bawa Kabur Ponsel Curian Ditangkap di KalibataIlustrasi kriminal ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Penangkapan bermula dari laporan penipuan tertanggal 18 Oktober untuk kejadian dua hari sebelumnya. 

“Pelaku bernama Alfian Siradjudin (35), warga Pengadegan Timur, Jakarta Selatan. Ia ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Jaksel, Selasa,” kata AKBP Stefanus Tamuntuan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/10). 

Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi dan memesan dua telepon seluler (ponsel) ke korban. 

2. Bawa kabur ponsel curian

Polisi Gadungan Bawa Kabur Ponsel Curian Ditangkap di KalibataIDN Times/Sukma Shakti

Stefanus menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah meminta korban mengantar ponsel ke dalam kantor. 

“Pelaku meminta korban mengantar HP ini ke samping kantor BPJS di Pancoran. Tak lama, seseorang mengaku istri pelaku meminta korban mengantar HP itu ke dalam kantor,” terangnya. 

Akan tetapi, penyidik palsu itu melarang korban membawa langsung, dan meminta agar ia yang menyerahkan HP tersebut ke istrinya. 

Namun bukannya kembali dan membayar barang yang dibeli, penyidik palsu tersebut kabur dengan dua ponsel curian. 

3. Terancam 4 tahun penjara

Polisi Gadungan Bawa Kabur Ponsel Curian Ditangkap di KalibataIDN Times/Sukma Shakti

Stefanus mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan diancam pidana penjara empat tahun. 

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu buah ponsel merek Xiaomi, dua lembar faktur penjualan, dan satu tanda kewenangan Polri. 

“Usai penangkapan, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelaku, menyita barang bukti, melengkapi pemberkasan, dan melimpahkan perkara ke penuntut umum,” jelas Stefanus. 

Baca Juga: Beraksi 3 Kali, Joseph Polisi Gadungan Raup Rp520 Ribu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya