Polisi Kembali Periksa KPLP dan Kasubag Lapas Tangerang soal Kebakaran

Polisi bidik tersangka baru kebakaran maut Lapas Tangerang

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Mereka diperiksa terkait kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya. 

“Keduanya ini sudah pernah diperiksa, tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021)

1. Seorang teknisi listrik juga diperiksa sebagai saksi

Polisi Kembali Periksa KPLP dan Kasubag Lapas Tangerang soal KebakaranPetugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain memeriksa kembali kedua pejabat Lapas, Polda Metro juga memeriksa seorang teknisi listrik yang bertanggung jawab di Lapas Kelas I Tangerang. Sementara tiga lainnya merupakan saksi ahli. 

“Jadi ada penambahan enam, juga hari ini kita lepas police line sel lapas di blok C2 ini,” kata Yusri.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

2. Polisi membidik tersangka baru kasus kebakaran maut

Polisi Kembali Periksa KPLP dan Kasubag Lapas Tangerang soal KebakaranIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, Polda Metro merencanakan melakukan gelar perkara pada Jumat (24/9/2021). Polisi membidik tersangka baru dari kasus kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang.

“Karena nantinya akan ada tersangka baru, nanti mudah mudahan gelar bisa selesai cepat dan kita sampaikan ke teman-teman,” kata Yusri.

3. Polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Kembali Periksa KPLP dan Kasubag Lapas Tangerang soal KebakaranKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tiga tersangka tersebut merupakan petugas lapas berinisial RU, S dan Y.

“Tiga orang tersangka yang ditetapkan ada tiga di sini, menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Penetapan tersangka itu, menurut Yusri, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.

“Sudah 53 saksi kita periksa, termasuk pelapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan keterangan saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Jiwa Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 49 Orang 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya