Polisi Kembali Tangkap 1 Tersangka DPO Pengeroyok TNI AD di Jakut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di kasus pengeroyokan prajurit TNI AD, Pratu Sahdi, hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku itu diduga terlibat membantu melakukan pengeroyokan.
"Kemarin yang diamankan ada dua. Satu pelaku utama (Baharudin), satu lagi yang membantu melakukan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Pengeroyok Anggota TNI di Penjaringan Jadi Tersangka
1. Semua tersangka sudah ditangkap
Tubagus menjelaskan, atas penangkapan ini, semua tersangka sudah ditangkap. Sedangkan seorang DPO lain yang masih buron tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan, karena hanya mengantar.
"(Seorang pelaku) dia hanya antar saja, tidak terlibat," tutur dia.
2. Polisi tangkap pelaku utama pengeroyokan prajurit TNI AD di Jakut
Editor’s picks
Sebelumnya, pelaku utama pengeroyokan prajurit TNI AD Pratu Sahdi akhirnya ditangkap. Ia adalah Baharudin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Total, lima dari delapan pengeroyok yang berhasil ditangkap. Sementara itu, tiga lainnya masih buron.
“Benar (sudah ditangkap),” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat dihubungi, Selasa, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyok Anggota TNI AD hingga Tewas
3. Baharudin menusuk Pratu Suhdi hingga tewas
Baharudin merupakan pelaku utama yang menusuk Pratu Sahdi hingga tewas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Baharudin dialah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.