Polisi Kesulitan Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan

Tersangka pencabulan itu melarikan diri sejak 12 April

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius ungkap kendala penangkapan anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri berusia 15 tahun.

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini karena tidak adanya saksi yang mengetahui pemerkosaan dan penjualan remaja tersebut secara langsung.

“Sedangkan dalam kasus persetubuhan di bawah umur seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung sehingga penyiidik membutuhkan waktu yang lebih lagi untuk menentukan dua alat bukti,” kata Aloysius Suprijadi kepada IDN Times, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka Pencabulan

1. Tersangka telah melarikan diri sejak 12 April

Polisi Kesulitan Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka PencabulanIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Selain tidak didapatkannya saksi, tersangka AT juga sudah lebih dulu melarikan diri sejak orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021.

“Dalam kasus ini sejak awal pelaporan, terlapor sudah melarikan diri,” kata Aloysius. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

2. AT dijadikan tersangka pada 19 Mei

Polisi Kesulitan Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka PencabulanIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Aloysius mengatakan setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali namun AT mangkir dari panggilan.

“Perkara naik sidik 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei, kendala dilapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih Buron

3. AT baru berstatus DPO

Polisi Kesulitan Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka PencabulanIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Karena AT mangkir dari panggilan polisi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pun memasukan AT ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kemarin (19/5/2021).

Aloysius mengatakan, polisi juga sempat mendatangi rumah tersangka namun AT tak ada di lokasi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap AT.

“Sudah dilakukan penggeledahan, dan saat ini dilakukan pengejaran terhadap tersngka," ucapnya.

4. Lawan dan laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak

Polisi Kesulitan Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka PencabulanIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jangan takut melaporkan kasus kekerasan pada perempuan seperti pelecehan seksual hingga pemerkosaan, agar pelaku jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan:  (021) 3903963 atau (021) 80605399
Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (situs Kemenpppa.go.id)
LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai RKUHP Tidak Melindungi Korban Pencabulan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya