Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan Depan

GA dan MYD masih melakukan wajib lapor ke Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur GA dan MYD di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara, pekan depan.

“Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

1. GA dan MYD masih melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya

Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan DepanIlustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, saat ini GA dan MYD masih menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya sambil penyidik melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini, dua saksi yang dijadikan tersangka penyebaran video syur telah dimintai keterangan.

Polisi kata Yusri, secepatnya akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

“Kami sudah kirim tahap satu, kemudian sudah diperbaiki dan dikirim kembali ke Kejaksaan terhadap dua tersangka. Mudah-mudahan secepatnya turun kabarnya P21 yang kita harapkan secepatnya, untuk bisa kita limpahkan tahap dua,” kata Yusri.

Baca Juga: Kasus Video Syur, GA Minta Maaf pada Anak dan Mantan Suaminya

2. Polisi tidak menahan GA karena dinilai kooperatif

Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan DepanArtis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Artis GA, pemeran wanita dalam video syur bersama MYD selesai menjalani pemeriksaan selama sebelas jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

GA diperiksa dari pukul 09.00 sampai 20.00 WIB. Meski telah menjadi tersangka dan selesai diperiksa, namun penyidik tidak menahan GA.

“Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 bisa dilakukan penahanan bila menghilangkan barang bukti, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik, GA dan MYD kooperatif sehingga diambil kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” kata Yusri.

Selain karena kewenangan penyidik untuk tidak menahan GA, alasan kemanusiaan juga membebaskan GA dari ancaman kurungan penjara.

“Berdasarkan kemanusiaan anaknya perlu bimbingan orang tua, sehingga tak kami lakukan penahanan. Tetapi bagi keduanya (GA dan MYD) kita terapkan wajib lapor, kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas,” kata Yusri.

3. MYD juga hanya dikenakan wajib lapor

Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan DepanMYD bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). MYD memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis GA. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sama seperti GA, MYD juga tidak dilakukan penahanan. MYD dan GA hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

“Jadi setiap hari Rabu nanti akan datang, sambil menunggu nanti hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya,” ujar Yusri.

4. Kompaks minta kasus video syur GA dihentikan

Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan DepanIDN Times/Axel Jo Harianja

Kasus video syur berujung pada penetapan tersangka pada artis GA dan MYD. Menanggapi kasus ini, Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) merasa geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA, dan mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media serta masyarakat.

"Kasus ini adalah salah satu bentuk dari kekerasan gender berbasis siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim," kata Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2020).

Kompaks merasa penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti dia  yang merupakan korban kekerasan seksual.

"Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual," ujar Riska.

Maka itu, Kompaks mendorong agar jurnalis dan media massa tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, serta memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

Selain itu, Kompaks juga berharap agar aparat penegak hukum dan penyidik kepolisian fokus penyidikan terhadap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.

"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA, dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," katanya.

DPR dan pemerintah juga diminta mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang fokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur, Ini Alasan Polisi Tak Menahan MYD 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya