Polisi: Pelaku Surat Tes PCR Palsu Baru Cuan Rp1,3 Juta

Salah satu pelaku berstatus mahasiswa fakultas kedokteran

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus surat tes polymerase chain reaction (PCR) palsu, baru memiliki dua pemesan dengan keuntungan Rp1,3 juta.

“Harga yang dipatok untuk PCR surat palsu Rp650 ribu. Padahal di bandara sekitar Rp900 ribu, yang sudah transfer dua orang, Rp650 dikali dua,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

1. Polisi bekuk tiga pelaku pemalsuan surat PCR

Polisi: Pelaku Surat Tes PCR Palsu Baru Cuan Rp1,3 JutaPolda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan surat bebas COVID-19 (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dari kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun).

Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain. Ketiganya ternyata masih berstatus mahasiswa.

Satu di antaranya mereka, kata Yusri, mahasiswa kedokteran, berinisial MHA. Namun, polisi tidak merinci kampus tempat MHA kuliah. Menurut pengakuan ketiganya, mereka melakukan praktik curang ini semata-mata untuk mencari untung.

Semua berawal dari pelaku berinisial MAIS, kemudian mengajak pelaku EAD dan MHA. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pemalsu Surat Hasil Tes PCR

2. Kronologi pemalsuan surat PCR

Polisi: Pelaku Surat Tes PCR Palsu Baru Cuan Rp1,3 JutaPolda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan surat bebas COVID-19 (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kasus ini bermula saat ketiga pelaku akan pergi ke Bali pada Desember 2020 lalu, namun tidak memiliki surat hasil swab. Kemudian tersangka MAIS ditawari template surat hasil pemeriksaan PCR oleh rekannya di Bali.

“MAIS sekitar tanggal 23 Desember itu akan berangkat ke Bali. Dia bertiga bersama temannya tapi ada ketentuan untuk PCR itu minimal h-2. Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali. Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja,” ujar Yusri.

Kemudian MAIS bawa pdf itu dan dia masukkan identitas lengkap kedua rekannya kemudian dicetak oleh yang bersangkutan untuk masuk ke bandara dan dinyatakan lolos bisa berangkat ke Bali.

“Dari situlah, kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini,” ujar Yusri.

Kemudian ditanggapi EAD, ia mengajak lagi temennya MFA. EAD lalu promosi di akun Instagram @erlangs. EAD menawarkan MFA untuk ikut serta dalam bisnisnya.

“MFA kemudian dia posting, di akun Instagram @handsday. Bisnis ini yang dia sampaikan melalui akunnya. Baru satu jam, terbaca oleh dr Tirta. Ini yang kemudian diunggah akun dr Tirta. Setelah ramai, MFA langsung hapus akun,” ujar dia.

3. Ketiga pelaku dijerat pasal UU ITE dan KUHP

Polisi: Pelaku Surat Tes PCR Palsu Baru Cuan Rp1,3 JutaPolda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan surat bebas COVID-19 (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Akibat kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga akan meminta keterangan pihak bandara untuk saksi.

“Akan kita koordinasi ke bandara untuk ambil keterangan saksi yang melakukan pemeriksaan,” ujar Yusri.

Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar Praktik Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya