Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Akibat Kecelakaan Motor Tunggal

Penyidikan kasus tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan penyebab satu polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia. Polisi berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

“Salah satu terlapor, yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

1. EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021

Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Akibat Kecelakaan Motor TunggalIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: 1 Polisi Terlapor di Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal

Rusdi menjelaskan, EPZ mengalami kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Keesokan harinya, EPZ dinyatakan meninggal dunia.

“4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Rusdi.

2. Penanganan kasus unlawfull killing tetap berjalan, terlapor tetap tiga polisi

Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Akibat Kecelakaan Motor TunggalSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun demikian, Rusdi memastikan penyidikan kasus unlawfull killing tetap berjalan secara profesional dan transparan. Meski satu dari tiga anggota terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya sudah meninggal.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga,” kata Rusdi.

3. Penyidikan EPZ dapat dihentikan karena meninggal dunia

Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Akibat Kecelakaan Motor TunggalSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sama seperti kasus penyematan status tersangka kepada empat anggota Laskar FPI yang meninggal dunia, hal serupa berlaku kepada EPZ. EPZ bisa disematkan sebagai tersangka dan nantinya akan digugurkan karena meninggal dunia.

“Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya