Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tak ada perbedaan aturan dalam pengamanan selama PPKM Level 4. Pengamanan dalam masa ini, sama seperti PPKM Darurat yang sudah berlaku, yaitu mengurangi mobilitas masyarakat dengan menyekat beberapa ruas jalan.
“Masih sama semuanya, cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4 tapi intinya sama. Nanti kan udah dijelaskan sama Presiden tanggal 25 Juli terakhir melihat situasi apakah turun COVID, baru nanti ada relaksasi seperti apa,” ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO
1. Pola penyekatan masih berlaku di PPKM Level 4
Senada dengan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan di beberapa ruas jalan juga masih berlaku sama seperti PPKM Darurat.
“Nggak ada perubahan, karena substansinya sama," kata Sambodo saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Jokowi: Jalan Masih Ramai, Penyekatan Efektif Apa Tidak?
2. Penyekatan akan dilonggarkan jika ada keputusan pemerintah
Editor’s picks
Namun demikian, penyekatan kemungkinan akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021. Hal ini bergantung pada keputusan pemerintah terkait masa perpanjangan PPKM Level 4.
"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itupun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," katanya.
3. Indonesia masuk level 4 penanganan COVID-19
Sebelumnya, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Di hari pertama perpanjangan ini, semua provinsi di Jawa dan Bali masih berada di level empat.
"Di tingkat provinsi belum ada level perubahan situasi pandemik," ujar Juru Bicara Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Begitu juga dengan wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta, tak ada yang mengalami perubahan. Semuanya masih berada di level empat.
Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4