Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Melanggar Kode Etik karena Berbohong

Tanah Bripka Madih ternyata sudah dijual oleh sang Ayah

Jakarta, IDN Times - Propam Polda Metro Jaya akhirnya menyatakan bahwa Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih diduga melanggar kode etik Polri karena mengklaim diperas oknum penyidik saat mengurus kasus sengketa tanah orang tuanya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa sebut Madih memberikan sikap yang tidak mencerminkan sebagai anggota Polri.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” kata Bhirawa di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).

1. Bripka Madih diduga berbohong dan melakukan ujaran kebencian

Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Melanggar Kode Etik karena Berbohongilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Bhirawa menjelaskan, Bripka Madih melanggar kode etik lantaran memasang plang di lokasi dan mengganggu aktivitas lingkungan setempat.

Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Dimana, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

“Wujud perbuatannya pada hari selasa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media TV dan media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata dia.

Baca Juga: Pengakuan Bripka Madih: Tanah Diserobot Sebelum Jadi Polisi

2. Keluarga Madih hanya memiliki tanah 1.600 meter bukan 3.600

Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Melanggar Kode Etik karena BerbohongIlustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Berdasarkan penyidikan, didapati fakta bahwa luas tanah milik keluarga Madih hanya 1.600 meter bukan 3.600 meter persegi.

Temuan ini tentunya bertentangan dengan pengakuan Bripka Madih yang viral akhir-akhir ini.

"Pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo membantah penyidikan kasus tersebut terhenti. Penyidik, kata dia, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan orang tua Madih tersebut.

"Fakta hukum yang didapatkan, penyidik sudah bekerja. Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 Saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," ujarnya.

3. Tanah sudah dijual oleh sang ayah ketika Madih masih kecil

Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Melanggar Kode Etik karena BerbohongHumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudi Wisnu Andiko. Dok. IDNTimes

Trunoyudo kemudian menjelaskan terkait adanya jual beli tanah yang dilakukan oleh orang tua Madih. Ada 9 akta jual beli (AJB), dari total luas tanah sekitar 3.649,5 meter persegi yang kemudian tinggal 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan keotentikan akta jual beli (AJB) tersebut dengan melakukan pemeriksaan cap jempol. Hasilnya, dinyatakan AJB tersebut otentik.

"Bapak kapolda selalu menegaskan scientific, dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metoda (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tersebut identik, ini fakta hukum yang didapat dari penyidik," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta otentik bahwa Tonge, ayah Madih telah menjual tanah tersebut selama kurun waktu 1979-1992. Ini artinya, ketika tanah itu dijual, Madih saat itu masih kecil.

Trunoyudo menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam hal jual beli tanah terkait perkara yang dilaporkan orang tua Madih pada 2011 tersebut.

"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkap Trunoyudo.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan, oknum polisi yang diduga memeras Madih yakni TG sudah pensiun sejak Oktober 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Bripka Madih Ngamuk Diduga Diperas Penyidik Polda Metro Jaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya