Polisi Periksa 18 Saksi Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon

Bareskrim periksa polisi, dokter, hingga tahanan

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece.

“Penyidik sampai saat ini telah memeriksa 18 saksi penganiayaan oleh NB (Napoleon Bonaparte),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada IDN Times, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Propam Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon

1. Dua dokter visum diperiksa

Polisi Periksa 18 Saksi Penganiayaan Muhammad Kece oleh NapoleonIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Rusdi menjelaskan, sebanyak 18 saksi yang diperiksa mulai dari petugas jaga rutan Bareskrim Polri yang saat itu bertugas, hingga dokter yang melakukan Visum et Repertum (VER) kepada Muhammad Kece.

“(Sebanyak) 18 saksi, terdiri dari empat petugas jaga tahanan, dua dokter, dan 12 penghuni rutan Bareskrim,” ujar dia.

2. Propam Polri gelar perkara kasus penganiayaan Muhammad Kece

Polisi Periksa 18 Saksi Penganiayaan Muhammad Kece oleh NapoleonIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya kelalaian petugas jaga rutan Bareskrim Polri.

“Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri PP No 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

3. Propam Polri periksa tujuh polisi dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece

Polisi Periksa 18 Saksi Penganiayaan Muhammad Kece oleh NapoleonKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Ferdy menjelaskan, sebelum gelar perkara, Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.

“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim: Napoleon Masuk Sel Muhammad Kece Pakai Gembok "Ketua RT” 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya