Polisi Periksa Dokter RS Vale Sorowako karena Hasil Visum Berbeda

Hasil visum: ada peradangan alat vital 3 anak di Luwu Timur

Jakarta, IDN Times - Tim Asistensi Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa dokter Imelda, spesialis anak di RS Vale Sorowako yang memeriksa ketiga korban.

“Kemudian tim sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter Imelda,“ ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (14/10/201).

1. Hasil visum RS Vale Sorowako menyatakan ada kelainan

Polisi Periksa Dokter RS Vale Sorowako karena Hasil Visum BerbedaKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, penyelidikan akan difokuskan pada rentang waktu 25 sampai 31 Oktober 2019. Sebab, pada 31 Oktober, ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap tiga anak dengan hasil yang berbeda dengan hasil visum RS Bhayangkara Makassar dan Puskesmas Maliki.

Sebab, hasil visum RS Vale Sorowako menyatakan adanya peradangan di alat vital tiga bocah.

“Hasil visum tanggal 9 dikatakan bahwa tidak ada kelainan, pemeriksaan tanggal 24 dokter menyatakan tidak ada kelainan, kemudian saat pemeriksaan medis oleh ibu korban tanggal 31 menunjukkan ada kelainan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

2. Polri pastikan tidak ada kelainan hasil visum Puskesmas Malili dengan RS Bhayangkara

Polisi Periksa Dokter RS Vale Sorowako karena Hasil Visum BerbedaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Meski begitu, Polri enggan membuka tiga hasil visum yang telah diperiksa secara vulgar. Namun Ramadhan menegaskan, hasil visum dr Imelda berlainan dengan hasil visum lainnya.

“Perbedaan itu adanya visum dan pemeriksaan medis secara mandiri dengan waktu yang berbeda sehingga penyidik mendalami peristiwa dengan waktu mulai 25-31 Oktober 2019,” ujar Ramadhan.

3. Polri kembali buka penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur

Polisi Periksa Dokter RS Vale Sorowako karena Hasil Visum BerbedaIbu korban membuat visum kondisi fisik korban. (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, tim asistensi Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dengan membuat laporan polisi model A pertanggal 12 September 2021. Polisi terus mendalami kasus yang sempat dihentikan karena kurang bukti.

“Perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur, itu ditulis pelaku dalam proses lidik,” kata Ramdhan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur 

4. Penyelidikan sempat dihentikan karena tidak cukup bukti

Polisi Periksa Dokter RS Vale Sorowako karena Hasil Visum BerbedaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas

Terkait kasus ini, LBH Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya