Polisi Periksa Petugas dan Napi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memeriksa delapan saksi kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, Kamis (16/9/2021). Delapan saksi tersebut dari unsur petugas dan warga binaan yang selamat dari kebakaran.
“Ada (pemeriksaan hari ini) kurang lebih sekitar delapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Alasan Polisi Belum Rilis 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
1. Delapan orang yang diperiksa masih berstatus saksi
Tubagus menjelaskan, delapan saksi sebetulnya ada yang pernah dimintai keterangan. Namun, penyidik perlu menggali lebih dalam terkait keterangan tersebut, sehingga perlu pemanggilan ulang.
“Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas dan ada juga warga binaan, cuman masih kapasitas saksi,” ujar dia.
2. Polisi segera menetapkan tersangka
Editor’s picks
Meski telah memeriksa lebih dari 25 saksi, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang. Namun, Tubagus memberi sinyal kepolisian akan segera mengumumkan tersangka.
“Nanti pada saatnya akan diumumkan,” ujarnya.
3. Polisi kantongi nama calon tersangka kebakaran Lapas Tangerang
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi kebakaran.
Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi telah mengantongi nama potential suspect atau calon tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rusdi, di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Polisi Tambah 2 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang dari Warga Binaan