Polisi Sudah Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong

Pembakaran karaoke menyebabkan 17 orang meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Polres Sorong kembali menangkap sembilan pelaku terkait bentrok berdarah dan pembakaran karaoke DoubleO di Kota Sorong, Papua Barat, yang menewaskan 18 korban jiwa.

Sebelumnya Polres Sorong Kota juga telah mengamankan dua pelaku pembacokan dalam bentrok tersebut sehingga total pelaku insiden berdarah tersebut menjadi 11 orang.

"Telah mengamankan 11 pelaku terkait bentrok berdarah yang memakan 18 korban jiwa di Sorong pada 25 Januari 2022," ujar Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip ANTARA, Minggu (30/1/2022).

1. Sebanyak 11 pelaku punya peran berbeda

Polisi Sudah Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Karaoke di SorongKondisi pasca bentrok di Sorong Papua (dok. IDN Times_istimewa)

Tornagogo menjelaskan, dari 11 pelaku, dua di antaranya melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dalam bentrok. Sedangkan, sembilan pelaku lainnya melakukan pembakaran karaoke DoubleO yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.

"Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong, Ini Perannya

2. Polisi masih kejar tujuh pelaku lain

Polisi Sudah Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Karaoke di SorongKorban dari bentrok di Sorong Papua (dok. IDN Times/Istimewa)

Tornagogo menjelaskan sembilan pelaku memiliki peranan masing-masing. Salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke DoubleO membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.

"Masih ada sekitar tujuh orang pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi," kata Tornagogo.

3. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup

Polisi Sudah Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Karaoke di SorongKondisi pasca bentrok di Sorong Papua (dok. IDN Times_istimewa)

Tornagogo berharap, semua pihak tidak melindungi para pelaku. Para pelaku kini terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga: Jenazah DJ Indah Cleo Korban Kebakaran Karaoke Sorong Teridentifikasi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya