Polisi Tambah 2 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang dari Warga Binaan    

Kalapas Kelas 1A Tangerang diperiksa 12 jam

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menambah dua saksi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, Banten. Dua saksi tersebut merupakan warga binaan yang berhasil selamat dari kebakaran.

“Kemarin sembilan yang jadi kita periksa, ada tambahan dua lagi warga binaan yang dilakukan pemeriksaan, semua sudah. Kalapas sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Alasan Polisi Belum Rilis 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

1. Total ada sembilan saksi tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

Polisi Tambah 2 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang dari Warga Binaan    Petugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Yusri menjelaskan, penyidik telah memeriksa para pejabat di lingkungan Lapas Kelas I Tangerang. Mereka adalah Kepala Lapas, Kepala Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan Kepala KPLP.

“Dijadwalkan tujuh yang kita lakukan pemeriksaan, panggilan tujuh tapi ada tambahan dua lagi kemarin, warga binaan, sehingga sembilan yang dilakukan pemeriksaan,” ujar dia. 

2. Polisi periksa Kalapas 12 jam untuk dalami fungsi dan SOP Lapas Kelas IA Tangerang

Polisi Tambah 2 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang dari Warga Binaan    Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Terkait pemeriksaan Kalapas Victor Teguh Prihartono, Yusri menyebutkan, penyidik mendalami fungsi dan tanggung jawabnya sebagai kepala lapas. Victor diperiksa di Polda Metro Jaya kurang lebih 12 jam.

“Fungsi dan tugas serta pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tanerang sendiri, itu seputar itu,” kata dia.

3. Penyidik masih menganalisis alat bukti

Polisi Tambah 2 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang dari Warga Binaan    Petugas DOKPOL Mabes Polri melakukan identifiksi jenazah korban kebakaran lapas sebelum dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk menganalisis alat bukti yang ada. Alat bukti yang diperiksa salah satunya CCTV.

“Dan juga melengkapi apa saja yang harus dan sudah dilakukan oleh penyidik untuk kelengkapan berkas selanjutnya. Nanti bila sudah lengkap selanjutnya, baru kita lakukan atau rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan, apakah ada tersangka di sini, karena memang pidananya ada di sini,” ujar Yusri.

4. Polisi kantongi nama calon tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Tambah 2 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang dari Warga Binaan    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi kebakaran.

Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi telah mengantongi nama potential suspect atau calon tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rusdi, di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Proses Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Selesai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya