Polisi Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak 6 Tahun di Jakbar

Sang anak menceritakan kejadian yang ia alami pada ibunya

Jakarta, IDN Times - Polsek Kembangan menangkap S, seorang lansia pelaku pencabulan terhadap anak enam tahun di Jakarta Barat. Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan penetapan tersangka sejak Rabu (13/10/2021) setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur " kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

1. Korban dan pelaku bertetanggaan

Polisi Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak 6 Tahun di JakbarKapolsek Kembangan Jakarta Barat, Khoiri (dok. Humas Polres Jakbar)

Khoiri menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa bocah di bawah umur bermula dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Kembangan pada Selasa (12/10/2021).

Sang ibu mengatakan, anaknya dicabuli pada Senin (11/10/2021). Saat itu, si anak sedang bermain di sekitaran rumah yang bertetanggaan dengan si pelaku.

Pelaku mencuri perhatian sang anak dengan melemparkan bungkus rokok. Ketika sang anak menoleh, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya.

“Saat itulah terjadi pencabulan di rumahnya pelaku,” kata Khoiri.

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur 

2. Si anak mengaku kesakitan di bagian alat vital

Polisi Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak 6 Tahun di JakbarIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Malam hari, sang anak menceritakan kejadian yang ia alami. Anak tersebut mengaku kesakitan di bagian alat vitalnya.

Mengetahui hal tersebut, si ibu langsung mendatangi rumah pelaku untuk mengkonfirmasi. Saat itu S akhirnya membenarkan perbuatannya.

Keesokan harinya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan. Laporan tersebut lansung ditindaklanjuti oleh polisi dengan menjemput korban dan pelaku.

"Untuk itu langkah kami yang dilakukan saat itu adalah bukan menangkap ya, tapi mengamankan terduga terlapor dulu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau istilah lain main hakim sendiri dan sebagainya," kata Khoiri.

3. Polisi bersama P2TP2A melakukan visum terhadap korban

Polisi Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak 6 Tahun di JakbarIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menjemput korban dan pelaku, keduanya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, korban dan pelaku diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Kami tindak lanjuti dengan menginterogasi menanyakan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," ucap Khoiri.

Polsek Kembangan bersama dengan orang tua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi.

Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum et repertum (VER).
Namun, polisi akan kembali menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat jumpa pers dalam waktu dekat.

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Khoiri.

Baca Juga: Polri: Anak Korban Pemerkosaan di Luwu Alami Peradangan di Alat Vital

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya