Polisi Tangkap Pria Pengunggah Video Pembakaran Al-Qur'an

Pelaku membuat akun palsu memakai nama mantan pacarnya

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan, polisi telah menangkap pelaku pengunggah konten pembakaran Al-Qur'an yang sempat viral. Video tersebut diunggah di akun Instagram @farhanah_santoso_245 yang semula diduga dilakukan oleh seorang perempuan.

Azis memastikan, nama perempuan dalam akun tersebut merupakan korban. Pelaku sebenarnya ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (24/5/2021) dini hari.

“Pelaku tersebut kemudian kita amankan, setelah kita amankan lalu kita memperoleh keterangan,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

1. Pencatutan dilakukan dengan motif sakit hati

Polisi Tangkap Pria Pengunggah Video Pembakaran Al-Qur'anIlustrasi Al Quran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Azis menjelaskan, pelaku saat itu mengalami sakit hati terhadap perempuan yang ia pakai namanya untuk membuat akun media sosial. Setelah membuat akun atas nama mantan pacarnya itu, si pelaku mengunggah konten ujaran kebencian yang ia comot dari internet.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata ini akibat dari didahului dari hubungan dekat dulu atau hubungan intim dulu kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dgn melempar ujaran kebencian bersampulkan ujaran kebencian terhadap agama,” kata Azis.

Baca Juga: Pria Unggah Video Pembakaran Al-Quran, Ternyata Karena Sakit Hati 

2. Tak ada aksi pembakaran Al-Qur'an

Polisi Tangkap Pria Pengunggah Video Pembakaran Al-Qur'anIlustrasi Kebakaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Azis menegaskan, tak ada tindakan ujaran kebencian dengan aksi pembakaran Al-Qur'an seperti yang sudah viral itu. Berdasarkan penelusuran, video tersebut merupakan video lama yang diunggah kembali oleh pelaku.

“Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita kemudian ditawarkan secara komersial di medsos kan begitu,” ujar Azis.

3. Pelaku diancam 6 tahun penjara

Polisi Tangkap Pria Pengunggah Video Pembakaran Al-Qur'anIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini kondisi korban mengalami trauma karena namanya dicatut sebagai pelaku ujaran kebencian oleh mantan pacarnya. Polisi pun langsung memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

Sementara itu, si pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sebenarnya menggunakan UU ITE karena di-share, ancaman hukumannya 6 tahun, saudara M (pelaku),” ujar Azis.

Baca Juga: Viral Aksi Pembakaran Al-Quran, Polisi Periksa Pemilik Akun Instagram

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya