Polisi Tangkap Sopir Pengacara Rizieq karena Bawa Senjata Tajam

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap Asep Siswoyo yang merupakan sopir salah satu pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, karena diduga membawa senjata tajam ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
“Senjata tajam yang terdapat dalam kendaraan berupa satu buah pedang panjang kurang lebih 40-50 cm, dengan sarung pedang berwarna coklat dan gagang pedang berbentuk kepala naga. Serta sebuah bidik (golok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan melalui keterangan tertulisnya.
1. Asep ditangkap setelah mengantar Alamsyah
Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika Asep mengantar Alamsyah ke PN Jaktim untuk mengikuti sidang offline mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Asep dan Alamsyah tiba di PN Jaktim menggunakan mobil bernomor polisi B 2049 UBG pada pukul 08.00 WIB. Setelah mengantar Alamsyah, Asep melanjutkan perjalanan menuju bengkel untuk service mobil,” ujar dia.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Offline, Tagar UsirFPIdanHRS Trending Twitter
2. Asep ditangkap di depan kantor Wali Kota Jakarta Timur
Editor’s picks
Setibanya di depan kantor Wali Kota Jakarta Timur, Asep diberhentikan Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti tersebut.
“Saat ini yg bersangkutan masih dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, guna mengetahui motif dan tujuan lebih lanjut,” ujar dia.
3. PN Jaktim gelar sidang offline dengan terdakwa Rizieq Shihab
Saat ini, PN Jaktim menggelar sidang offline Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (23/3) lalu sidang diputuskan ditunda oleh majelis hakim.
Rizieq sendiri sudah didakwa atas kasus penghasutan yang menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Offline, Simpatisan Diimbau Tidak Langgar Prokes