Polisi Tangkap Vaksinator yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit  

EO mengaku lalai setelah menyuntik vaksin ke 599 orang

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap seorang vaksinator berinisial EO dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.

Vaksinasi tersebut terjadi di sekolah Ipeka, Pluit Timur pada Jumat (6/8/2021). Aksi EO ini pun sempat viral di media sosial.

“Mengamankan saudari EO inisialnya merupakan nakes yang saat itu melakukan penyuntikan sesuai ada di video yang viral tersebut. Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

1. EO memiliki klasifikasi untuk melakukan penyuntikan

Polisi Tangkap Vaksinator yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit  Polisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri menjelaskan, EO merupakan seorang perawat yang dimintai tolong untuk menjadi vaksinator massal. Namun demikian, polisi akan tetap mendalami motif lain dari aksi penyuntikan kosong oleh EO.

“Ibu EO ini juga punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Sulit kita menemukan. Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi,” ujar Yusri.

Baca Juga: Viral Vaksin Kosong di Pluit, Wagub DKI: Itu Bukan Program Kita

2. EO mengaku lalai setelah memvaksin 599 orang

Polisi Tangkap Vaksinator yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit  Polisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan pengakuannya, EO mengakui lalai dan tidak memeriksa suntikan saat kejadian. EO mengaku, saat itu telah memvaksin 599 orang.

“Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh msyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses yg akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang,” ujar EO sambil menangis dalan jumpa pers itu.

3. EO terancam hukuman 1 tahun penjara

Polisi Tangkap Vaksinator yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit  Polisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Akibat peristiwa itu, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara. 

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memutus kerja sama dengan vaksinator tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak boleh menjadi vaksinator lagi dan kita juga minta penanggung jawab harus lebih memonitor hal ini," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya