Polisi Telusuri Bar Indra Kenz di PIK

Redwolf Bar and Launge diduga menerima aliran dana Binomo

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana dari tersangka dugaan penipuan berkedok investasi Binomo, Indra Kenz ke tempat hiburan Redwolf Bar and Launge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, mengatakan bar mewah tersebut tercatat atas nama tersangka lainnya, yakni tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong.

“Karena bar itu atas nama Vanessa, masih kita dalami (aliran dananya). Dia beli dari mana,” kata Karta saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

1. Penyidik belum menemukan bukti aliran dana ke Bar Redwolf

Polisi Telusuri Bar Indra Kenz di PIKBarang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Karta menegaskan jika penyidik hingga saat ini belum menemukan bukti bahwa bar itu hasil dari tindak kejahatan oleh Indra Kenz. Penyidik pun masih terus melakukan pendalaman terkait tracing aset kasus Binomo.

“Aliran dana belum kita ketemukan. Nanti masih proses, kita proses kalo memang ada aliran, baru,” ujar Karta.

Baca Juga: Dijemput Jauh-jauh dari Medan, Ferrari Indra Kenz Tiba di Bareskrim

2. Bareskrim akan memeriksa pengelola bar

Polisi Telusuri Bar Indra Kenz di PIKInfografis Gurita Bisnis Indra Kenz (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk melakukan pendalaman, Bareskrim akan memanggil pengelola bar dalam rangka meminta keterangan. Namun, Karta tidak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan itu dilakukan.

“Nanti pengelola-nya akan kami panggil," kata Karta.

3. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi

Polisi Telusuri Bar Indra Kenz di PIKTim Bareskrim Polri segel rumah Indrakenz (Dok.istimewa)

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, empat saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara dua unit dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Barang Bukti Kasus Binomo Nambah Lagi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya