Polisi Tepis Wagub: Sopir Transjakarta Belum Jadi Tersangka Kecelakaan

Polisi masih mengumpulkan bukti dan periksa saksi kecelakaan

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta. Hal tersebut menepis pernyataan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang menyebut sopir bus yang meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo memastikan penyelidikan kecelakaan juga masih berjalan. Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Traffic Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Mabes Polri kini masih mendalami penyebab kecelakaan yang menewaskan sang sopir dan seorang penumpang itu.

“Walaupun sudah meninggal, tapi kan belum ada penetapan sebagai tersangka.
Jadi kasus tetap harus dibuat terang dulu, apabila sudah jelas untuk tersangka atau penyebab lakanya, baru kita bisa proses penghentian penyidikan,” kata Argo saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

1. Polda Metro masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi

Polisi Tepis Wagub: Sopir Transjakarta Belum Jadi Tersangka KecelakaanDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Argo menjelaskan Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Polda Metro juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sampai saat ini masih kita dalami, mengumpulkan alat bukti baik pemeriksaan saksi maupun kendaraan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara menentukan penyebab laka tersebut,” kata Argo.

Baca Juga: Wagub DKI: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta

2. Polisi pastikan sang sopir dalam keadaan tidak mabuk

Polisi Tepis Wagub: Sopir Transjakarta Belum Jadi Tersangka KecelakaanDua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Sebelumnya, Argo mengatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan human error atau vehical error yang menjadi penyebab kecelakaan. Meski begitu, ia memastikan sang sopir tidak dalam keadaan mabuk.

“Untuk sopir kami sudah lakukan pengecekan sampel darah dari hasil visum, sementara gak ditemukan zat adiktif atau psikotoprika,” kata Argo setelah menggelar olah TKP, Selasa (26/10/2021).

3. Kecepatan bus Transjakarta 55,4 km per jam saat menabrak

Polisi Tepis Wagub: Sopir Transjakarta Belum Jadi Tersangka KecelakaanDua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Berdasarkan hasil olah TKP diketahui bus Transjakarta yang menabrak melaju dengan kecepatan 54 km per jam.

“Secara visual dan pengukuran di lokasi itu memang kemarin dari CCTV perhitungan petugas kecepatan 55,4 km per jam saat terjadinya kecelakaan,” kata Argo

Argo menjelaskan, karena diduga sang sopir dalam keadaan mengantuk, bus pun terus melaju dan akhirnya menabrak bus Transjakarta di depannya yang sedang berhenti di halte Cawang-Ciliwung. Setelah ditabrak, bus yang berada di depan terdorong sejauh 17 meter dari halte.

“Setelah 17 meter baru berhenti dan di situlah korban dievakuasi, ada dua yang gak tertolong sopir dan penumpang,” ujar Argo.

4. Tim penyidik menggunakan metode 3D scanner

Polisi Tepis Wagub: Sopir Transjakarta Belum Jadi Tersangka KecelakaanDua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Dalam olah TKP ini, tim penyidik menggunakan metode 3D scanner dalam melakukan simulasi rekontruksi. Metode ini digunakan untuk membantu menentukan penyebab terjadinya kecelakaan.

“Jadi alat ini menggambar 360 derajat dan diprint otomatis buat grafik video,” ujar Argo.

Atas peristiwa ini, 33 orang menjadi korban, dua di antaranya yakni sopir dan seorang penumpang laki-laki meninggal dunia. Sementara itu, lima orang lainnya luka berat dan 26 orang luka ringan.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Transjakarta: Bus Gak ‘Ngerem’ dari Jarak 300 Meter

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya