Polisi Tetap Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Raffi Ahmad

Raffi Ahmad dkk tak terbukti melanggar pasal karantina

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara menentukan nasib Raffi Ahmad dan teman-temannya, dalam acara ulang tahun ayah Sean Gelael, Ricardo Gelael.

Gelar perkara dilakukan meski polisi sebut Raffi Ahmad tak memenuhi unsur pidana pada Pasal 93 UU 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan.

"Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan, tapi akan kami gelarkan (gelar perkara) nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Polda Metro: Raffi Ahmad Tidak Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan

1. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus

Polisi Tetap Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Raffi AhmadPelanggaran PSBB yang dilakukan oleh beberapa tokoh (Twitter.com/samidin_salidin)

Yusri menjelaskan, gelar perkara tersebut tujuannya guna menentukan status kasus. Kepolisian hendak memastikan, apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Gelar untuk (apakah) ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," kata dia.

2. Raffi tak terbukti melanggar Pasal Karantina

Polisi Tetap Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Raffi AhmadProses vaksinasi perdana yang dilakukan oleh beberapa perwakilan di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri undangan usai menerima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak terbukti.

Yusri mengatakan bahwa artis pendiri RANS Entertainment itu tidak terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur dugaan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tidak terbukti kepada RA (Raffi Ahmad)," ujar Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).

3. Kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah pesta disebut telah melalui protokol kesehatan

Polisi Tetap Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Raffi Ahmadpestaraffiahmad 1 Dok. Anya Geraldine

Yusri mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Raffi Ahmad tidak mengarah pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan.

"Unsur Pasal 93 tidak ada karena pada saat itu telah sesuai protokol kesehatan," terang dia.

Yusri menuturkan, kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah acara telah dilakukan protokol kesehatan. Di lokasi tersebut telah disediakan swab tes dan hanya menerima tamu undangan sebanyak 18 orang.

4. Ricardo Gelael selaku pengundang telah dimintai keterangan

Polisi Tetap Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Raffi AhmadKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menuturkan, usai kejadian Satgas COVID-19 telah mendatangi langsung pengusaha RG (Ricardo Gelael) yang mengundang Raffi Ahmad. Dari hasil keterangan yang diberikan, kegiatan di rumah bos KFC itu bersifat privat dan hanya mengundang orang terdekat.

"Kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat semua sudah kami mintai keterangan," ucap dia.

5. Gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad disidangkan 27 Januari di PN Depok

Polisi Tetap Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Raffi AhmadIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan perdata pengacara publik David Tobing. Raffi digugat lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan akibat berpesta usai menerima vaksin perdana bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

“Penetapan hari sidang pertama Rabu, 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).

Sidang gugatan dengan Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, serta anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum sebelumnya dilayangkan advokat publik David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).

"Kami mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH," ucap David lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januari

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya