Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro Lampung

Satu tersangka perusakan Polsek Candipuro di bawah umur

Jakarta, IDN Times - Pascaperusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menangkap 14 orang terduka provokator aksi perusakan Polsek Candipuro.

“Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

1. Para tersangka terjerat pasal UU ITE dan Karantina Kesehatan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro LampungPasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Pandra menjelaskan, untuk tersangka S alias J disangkakan dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS disangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

Tersangka JM dan SK disangkakan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHP junto Undang-Undang Karantina Kesehatan,” kata Pandra.

Baca Juga: Polisi Tangkap 14 Provokator Pembakaran Polsek Candipuro

2. Satu tersangka dibebaskan karena di bawah umur

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro LampungPasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Para tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan kecuali satu orang tersangka karena masih di bawah umur. Dia dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap berlanjut.

“Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan,” kata Pandra.

3. Dua saksi sudah dipulangkan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro LampungPasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan Mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing-masing para tersangka.

“Setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya,” ujar Pandra.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti empat unit gawai milik para tersangka, foto hingga video live streaming.

“Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat,” ucap Pandra.

Baca Juga: Kapolda Lampung Minta Dalang Perusakan Polsek Candipuro Serahkan Diri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya