Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka

Apakah status tersangka gugur jika pelaku meninggal?

Jakarta, IDN Times - Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjarat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI

1. Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50

Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Andi menjelaskan Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50. Mengenai penyematan status tersangka terhadap enam orang yang meninggal itu, ia tak mempermasalahkan. Perkara ini pun, kata dia, akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“LP (laporan polisi) kan udah dibuat. Tentu jaksa menunggu, kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar dia.

2. Polri tetap mengusut dugaan pembunuhan oleh anggota kepolisian

Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Padahal, merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka proses penuntutan gugur apabila tertuduh atau tersangka meninggal dunia.

Namun demikian, Andi menegaskan, pihaknya tetap akan mengusut dugaan pembunuhan yang menyebabkan kematian oleh anggota polisi.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ucapnya.

3. Bareskrim Polri bersama Kejagung telah melakukan gelar perkara

Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai TersangkaAnggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Andi membeberkan hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum, berkas perkara pun segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti Permulaan," kata dia.

Baca Juga: Tolak Undangan Keluarga FPI, #PolisiTakutMubahalah Trending di Twitter

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya