Polisi Tetapkan Askara Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Nindy Ayunda 

Polisi tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Askara

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Askara Parasady Harsono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tehadap istrinya, Nindy Ayunda.

“Iya betul (Askara jadi tersangka KDRT),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Jimmy menjelaskan penetapan Askara menjadi tersangka ini termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.

1. Polisi segera memeriksa Askara

Polisi Tetapkan Askara Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Nindy Ayunda Anindia Yandirest Ayunda Fadli (Instagram.com/nindyparasadyharsono)

Askara ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti yang diperoleh dari Nindy Ayunda. Selanjutnya, polisi tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Askara.

“Sedang kita jadwalkan, belum ada (jadwal pastinya. Kita lihat saja, kita rapatkan dulu,” ujar Jimmy.

Baca Juga: KDRT Penyanyi Nindy Ayunda Jadi Alarm RUU PKS Harus Segera Disahkan

2. Nindy Ayunda melaporkan KDRT suaminya

Polisi Tetapkan Askara Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Nindy Ayunda Anindia Yandirest Ayunda Fadli (Instagram.com/nindyparasadyharsono)

Sebelumnya, Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya menumpahkan uneg-unegnya di kantor Komnas Perempuan usai mengajukan laporan ke sana pada Selasa (16/2/2021).

Dalam keterangan pers, perempuan berusia 32 tahun itu mengakui secara blak-blakan sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah.

Selama sembilan tahun membina rumah tangga dengan Askara Parasady, Nindy mengalami berbagai kekerasan fisik. Askara sendiri saat ini tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

"Untuk urusan KDRT itu sendiri, memang sudah sering terjadi walaupun intensitasnya setahun berapa kali tapi saya memiliki bukti-buktinya," ungkap Nindy sambil menunjukkan beberapa foto bekas kekerasan fisik yang dilakukan suaminya, Askara. 

3. Nindy Ayunda kerap menerima peristiwa kekerasan yang dilakukan Askara

Polisi Tetapkan Askara Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Nindy Ayunda Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ayunda juga menceritakan beberapa peristiwa kekerasan yang ia alami. Pada 18 Desember 2020, terlihat ada luka lebam di bagian bawah mata sebelah kiri dan dagu. Ada pula foto dirinya usai dijambak oleh sang suami sehingga rambutnya rontok pada Mei 2019 lalu. 

"Rata-rata (bekas tindak kekerasan) adanya di muka, lengan, tangan. Ini sudah terjadi lama, sejak awal saya menikah pun sudah begitu," tuturnya. 

Nindy mengaku sebenarnya trauma dan tak mau lagi mengingat-ingat kejadian memilukan tersebut. Tetapi, banyak pemberitaan bernada miring yang menerpanya.

Ia merasa menjadi korban dua kali dengan adanya pemberitaan negatif yang terjadi bersamaan keinginannya untuk cerai dari sang suami. Nindy mengaku tak lagi sanggup menoleransi sikap ringan tangan suaminya itu. 

4. Sahkan RUU PKS!

Polisi Tetapkan Askara Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Nindy Ayunda Perjalanan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) (IDN Times/Muhammad Arief)

Nindy merupakan satu contoh dari banyak kasus serupa yang dialami oleh perempuan di Indonesia. Data yang dirilis Komnas Perempuan pada 2018, terdapat 348.466 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Angka itu meningkat pada 2019 hingga mencapai 406.178 kasus. 

Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor menyadari kaum perempuan akan tetap rentan terhadap tindak kekerasan lantaran RUU PKS masih belum disahkan. Padahal, mereka sudah konsisten melakukan advokasi kepada berbagai fraksi partai politik di DPR. 

"Kami sudah audiensi dengan pimpinan PPP, Partai Gerindra hingga Ketua Umum Partai Demokrat, Pak AHY terkait RUU PKS. Harapannya karena sudah diputuskan oleh Baleg menjadi program prioritas Baleg pada 2021, maka bisa segera disahkan di rapat paripurna dan ditindaklanjuti di sidang di masa mendatang," ujar Maria yang dihubungi oleh IDN Times pada Selasa (16/2/2021). 

Ia tak menampik ada pandangan yang menilai UU yang sudah ada seperti UU KDRT dan UU Perkawinan bisa dijadikan acuan penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan. Tetapi, RUU PKS tetap penting karena tindak kekersan seksual tidak diatur di dalam aturan yang sudah ada. 

"Misalnya, ketika bicara soal perkosaan, di dalam KUHP tentang perkosaan, tetapi bentuk perkosaannya itu masih alat kelamin perempuan yang dimasukkan alat kelamin laki-laki. Padahal, dalam kekerasan seksual tidak hanya terjadi vaginal atau oral tapi bentuk kekerasan makin beragam bahkan dengan benda-benda yang dimasukan ke alat kelamin perempuan," ungkapnya. 

Sementara, UU KDRT hanya mengatur pidana tindak kekerasan di dalam lingkungan rumah tangga. Bila tindak kekerasan seksual terjadi di tempat publik, fasilitas pendidikan, atau kantor, belum diatur di dalam UU yang sudah ada.

Baca Juga: Polisi Periksa Artis Nindy Ayunda, Kasus Narkoba Jerat Sang Suami

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya