Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Jozeph Paul Zhang dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi, mengatakan pihaknya telah menetapkan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 sebagai tersangka diduga karena menistakan agama.

"Sudah sebagai tersangka kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Bareskrim: Jozeph Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Berada di Jerman

1. Jozeph Paul Zhang dijerat dua pasal

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai TersangkaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Rusdi menjelaskan Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," Rusdi.

2. Jozeph berada di Jerman

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai TersangkaYouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Sebelumnya, Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang si pengaku nabi ke-26 berada di Jerman. Keberadaan Jozeph diketahui setelah polisi melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol.

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di Jerman," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

3. Polisi telah memeriksa saksi ahli

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai TersangkaGedung Mabes Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain mencium keberadaan Jozeph, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video penistaan agama yang dibuat Jozeph.

Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim adalah ahli bahasa, sosiologi hukum, dan pidana.

“Tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” ujar Rusdi.

4. Bareskrim Polri terbitkan DPO

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai TersangkaIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Untuk langkah berikutnya kata Rusdi, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk diserahkan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," ujar Rusdi.

Baca Juga: Terungkap, Nama Asli Jozeph Zhang Ternyata Shindy Paul Soerjomoeljono

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya