Polisi Uji Tembak di Mako Brimob Kelapa Dua, Reka Ulang Peluru Nyasar

Polisi ingin memastikan jarak tembak glock 17

Jakarta, IDN Times - Polisi akan melakukan uji tembak senpi glock 17 terkait insiden peluru nyasar ke gedung DPR. Polisi ingin memastikan jarak tembak glock 17. Uji tembak dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Selasa (23/10) besok.

"Kemudian juga rencananya besok kita akan ke Kelapa Dua kita melakukan penembakan dari jarak 300 meter atau akan di-setting lebih nanti tergantung pada penyidik nanti dengan dari Brimob yang akan melakukan kegiatan di Kelapa Dua dengan glock 17. Jadi jaraknya seperti apa kita uji coba di lapangan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10).

1. Polisi juga paparkan hasil uji balistik hari ini

Polisi Uji Tembak di Mako Brimob Kelapa Dua, Reka Ulang Peluru NyasarIDN Times/Irfan Fathurohman

Selain uji tembak, polisi juga akan memaparkan soal hasil uji balistik yang dilakukan oleh Tim Puslabfor Polri. Hasil uji balistik itu akan menjelaskan soal keterkaitan peluru yang ditemukan di gedung DPR dengan senpi yang digunakan tersangka.

"Rencananya sore nanti akan dilakukan konpers berkaitan dengan uji balistik yang akan dilakukan Labfor Mabes Polri. Nanti sore kita sampaikan hasil peluru yang telah dilakukan uji balistik dan akan diidentikkan dengan senjata yang digunakan," ujar Argo.

2. Polisi sudah gelar rekonstruksi

Polisi Uji Tembak di Mako Brimob Kelapa Dua, Reka Ulang Peluru NyasarIDN Times/Irfan Fathurochman

Sebelumnya, polisi sudah menggelar rekonstruksi kasus peluru nyasar ke DPR. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka IAW dan RMY dalam rekonstruksi tersebut.

"Sebanyak 25 adegan mulai dari yang bersangkutan datang melakukan kegiatan di lapangan tembak sampai dia kembali, itu sudah terangkum dalam rekonstruksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10).

Baca Juga: Penembakan Gedung DPR, Perbakin Larang Penggunaan Senjata Otomatis

3. Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus peluru nyasar

Polisi Uji Tembak di Mako Brimob Kelapa Dua, Reka Ulang Peluru NyasarDok. IDN Times/Istimewa

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

4. Pelaku tembakkan 300 dari 400 peluru yang dibeli

Polisi Uji Tembak di Mako Brimob Kelapa Dua, Reka Ulang Peluru NyasarIDN Times/Irfan Fathurohman

Argo mengatakan, kedua tersangka membeli sembilan kotak amunisi dengan total peluru sebanyak 450 butir. Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua tersangka.

Tersangka penembak peluru nyasar ke Gedung DPR RI, IAW dan RMY mengaku telah menembakkan hampir 300 butir dari total 450 proyektil peluru.

"Tersangka sudah menembakkan sekitar 290 butir lebih," kata Argo, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Penemuan Peluru Nyasar Bertambah Jadi 5 Titik di Gedung DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya