Polres Jakarta Utara Tangkap 3 Remaja Pemalak Sopir Truk di Cilincing 

Tiga pemalak sopir truk ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times -  Tim Gabungan anggota Opsnal Jatanras Jakarta Utara, Polsek Koja dan Polsek Cilincing, telah menangkap tiga remaja yang viral di media sosial karena memalak supir kontainer, Rabu (21/7/2021).

Ketiga pelaku adalah Muhammad Fajar alias Detoy (19), Muhammad Yusuf alias Badok (19), dan Sami Aji Saputra (24).

“Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 tim Patroli Cyber Polres Jakarta Utara mendapatkan video viral di semua sosial media bahwasanya pelaku memeras supir kontainer,” kata Kepala Polsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2021).

Lalu bagaimana kronologi pemalakan tersebut bisa terjadi?

Baca Juga: Ini Kelompok Preman di Tanjung Priuk, Ada Bad Boy Raup Jutaan Rupiah 

1. Tersangka memalak sopir dengan ancaman

Polres Jakarta Utara Tangkap 3 Remaja Pemalak Sopir Truk di Cilincing Polres Metro Jakarta Utara tangkap 3 remaja yang memalak sopir truk. (dok. Humas Polres Jakarta Utara)

Rasyid menjelaskan, ketiga pemalak itu melakukan aksinya pada saat truk kontainer melewati Jalan Raya Cilincing. Dua dari tiga tersangka menaiki ban mobil depan untuk meminta uang.

“Meminta paksa uang kesalah satu sopir sambil mengancam jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya,” kata Rasyid.

2. Satu kontainer bisa dipalak hingga Rp100 ribu

Polres Jakarta Utara Tangkap 3 Remaja Pemalak Sopir Truk di Cilincing Polres Metro Jakarta Utara tangkap 3 remaja yang memalak sopir truk. (dok. Humas Polres Jakarta Utara)

Karena ketakutan akhirnya sopir memberikan uang Rp50 ribu. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku masih meminta lagi dengan alasan kurang, dan akhirnya sopir memberi lagi Rp50 ribu.

“Kemudian pelaku turun dan menggunakan uang tersebut secara bersama-sama untuk membeli makan dan membeli rokok dan saat ini uang tersebut telah habis,” kata Rasyid.

3. Tiga tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara

Polres Jakarta Utara Tangkap 3 Remaja Pemalak Sopir Truk di Cilincing Remaja melakukan pemalakan pada Sopir Truk di Jakarta Utara. (instagram.com/cetul.22)

Akibat peristiwa ini, Polsek Koja menetapkan ketiganya sebagai tersangka pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan. Polisi mengenakan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Rasyid menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.

"Tapi kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid.

Baca Juga: Ditelepon Jokowi, Kapolri Tangkap 49 Preman di Jakarta Utara 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya