Polres Jakbar Tangkap Driver Taksi Online yang Edarkan 2 Kg Sabu

Pelaku mengaku mendapat upah Rp5 juta

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang driver taksi online berinisial GDA (23). Pemuda tersebut merupakan pengedar narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi, Banten-Jakarta-Bogor.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 2 kilogram di tiga lokasi berbeda. 

"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.076,64 gram lebih dari tiga tempat lokasi berbeda," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers secara virtual melalui akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (12/8/2021).

1. Pelaku sering transaksi sabu di Palmerah

Polres Jakbar Tangkap Driver Taksi Online yang Edarkan 2 Kg SabuPolres Metro Jakarta Barat menangkap seorang remaja pengedar sabu sebanyak 2 kilogram. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Bismo menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi seorang pengedar sabu yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut, Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan selama satu bulan dan bergerak untuk menangkap DGA pada Kamis (5/8/2021).

“Didapati informasi bahwa pelaku atau pengedar DGA ini melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Provinsi Banten,” ujar Bismo. 

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditembak, 7 Kg Sabu Ditemukan di Loteng Rumah

2. Polisi amankan sabu seberat 2.014,7 gram di dalam mobil pelaku

Polres Jakbar Tangkap Driver Taksi Online yang Edarkan 2 Kg SabuPolres Metro Jakarta Barat menangkap seorang remaja pengedar sabu sebanyak 2 kilogram. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Saat penangkapan, polisi mengamankan dua paket sabu ukuran besar seberat 2.014,7 gram dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian memeriksa pelaku dan berhasil mendapatkan informasi bahwa masih ada sabu yang tersimpan di sebuah rumah kontrakan daerah Bogor, Jawa Barat.

“Berhasil menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,96 gram, tiga buah alat hisap sabu berupa cangklong dan satu buah timbangan,” ujar Bismo.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dengan berat 57,98 gram, tiga alat hisap sabu berupa cangklong, satu amplop warna putih, dan satu plastik hitam di pinggir jalan di daerah Tanah Sareal, Bogor.

3. Pelaku sudah setahun mengantarkan dan mengedarkan sabu

Polres Jakbar Tangkap Driver Taksi Online yang Edarkan 2 Kg SabuPolres Metro Jakarta Barat menangkap seorang remaja pengedar sabu sebanyak 2 kilogram. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang driver taksi online. Pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kurir berinisial MA (DPO) atas arahan dari ME (DPO).

"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME,” kata Bismo.

Ia menerangkan, pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak enam kali selama setahun terakhir. Upah yang pelaku terima yaitu sebesar Rp5 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu.

Akibat aksinya, pelaku DGA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya