Polri: 44 Eks Pegawai KPK Setuju Direkrut Jadi ASN, 8 Menolak

2 eks pegawai KPK tidak hadir, 1 meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hanya 54 dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam sosialisasi peraturan perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 54 eks pegawai KPK yang hadir, hanya 44 orang setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri.

“Adapun hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia 8 orang. Dan menunggu konfirmasi 4 orang, diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ujar Ramadhan lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK  Sosialisasi ASN, Novel Baswedan Tiba 

1. 2 eks pegawai KPK tidak hadir, 1 meninggal dunia

Polri: 44 Eks Pegawai KPK Setuju Direkrut Jadi ASN, 8 MenolakPegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ramadhan menjelaskan, terdapat tiga orang eks pegawai KPK yang berhalangan hadir. Dua diantaranya dengan alasan, sementara satu lainnya meninggal dunia.

“Tidak hadir 3 orang, 1 meninggal dunia, 1 menikah, dan 1 di luar kota,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

2. Selanjutnya 44 eks pegawai KPK akan mengikuti uji kompetensi

Polri: 44 Eks Pegawai KPK Setuju Direkrut Jadi ASN, 8 MenolakKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebanyak 44 eks pegawai KPK yang telah menyetujui untuk direkrut menjadi ASN Polri selanjutnya akan menjalani tes kompetensi. Namun begitu, uji kompetensi ini dipastikan hanya bersifat mapping.

“Sifatnya mapping jadi tidak ada, hasilnya memenuhi syarat atau tidak, itu tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi jadi nanti ditempatkan dengan sesuai ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan Kementerian PAN-RB. Itu langkah sampai besok,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

3. 52 eks pegawai KPK tinggal menunggu NIP dari BKN

Polri: 44 Eks Pegawai KPK Setuju Direkrut Jadi ASN, 8 MenolakPegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dedi kemudian menyambut baik atas kehadiran 52 eks pegawai KPK. Ia menegaskan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit tetap memberikan ruang dan tempat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh 57 pegawai KPK tersebut.

“Perintah Kapolri untuk secepatnya diproses karena sudah ada aturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kembeterian PAN-RB dan nanti sebelum pelantikan nanti akan ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN. Itu prosesnya secepatnya, kalau sudah clear baru kita update,” ujar Dedi.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bentuk Pengurus IM57+ Institute, Ada Novel Baswedan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya