Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Alat Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik COVID-19. Ada lima poin instruksi Kapolri, salah satunya menindak tegas penimbun obat dan alat kesehatan (alkes).
“Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes,” demikian keterangan tertulis Kapolri, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Tabung Oksigen Langka, MUI Ingatkan Fatwa Haram Penimbunan
1. Kapolri instruksikan jajarannya tindak tegas penyebar berita hoaks
Selanjutnya, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya agar melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat, dalam masa pandemik COVID-19.
Perintah lainnya, menegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.
Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemik COVID-19.
“Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim,” ujarnya.
2. Polri pantau harga obat antibiotik di situs online
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya kini langsung memantau penjualan obat antibiotik di situs online, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo.
Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran, lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.
3. Polri siap tindak tegas pihak yang memainkan harga
Argo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu atau segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.
Baca Juga: Permintaan Naik, Luhut Minta Oksigen Industri Dikonversi untuk Medis