Polri Akui Anggota Provos Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo

Polisi yang lakukan intimidasi langsung diproses Provos

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui peristiwa intimidasi terhadap jurnalis Detik.com dan CNN saat meliput di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2022) dilakukan oleh anggota Provos.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, anggota Provos yang melakukan intimidasi tersebut telah ditemukan.

“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (15/7/2022).

1. Polri sampaikan permohonan maaf

Polri Akui Anggota Provos Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy SamboKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas peristiwa ini, Polri pun menyampaikan permohonan maaf. Dedi memastikan, anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis akan ditindak tegas.

“Saya selaku Kadiv Humas, tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi kemarin malam, kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari Detik dan CNN,” kata Dedi.

Pada Kamis, dua jurnalis yang sedang meliput di area TKP penembakan polisi, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan mengalami intimidasi. 

Kedua jurnalis itu mengaku diintimidasi dengan cara diminta untuk menghapus foto dan video yang mereka ambil. Intimidasi itu, diduga dilakukan oleh tiga orang pria berbaju hitam di lokasi sekitar rumah Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: 2 Jurnalis Diduga Diintimidasi saat Liputan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca Juga: Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek Polri

2. Polri menyadari kerja-kerja jurnalis dilindungi konstitusi

Polri Akui Anggota Provos Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy SamboKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, dari peristiwa ini, anggota Polri harus memiliki pemahaman bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi konstitusi, yakni Undang-Undang (UU) Pers. Sebab, jurnalis memiliki tugas memberikan informasi, literasi, dan eduksi kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum," katanya.

"Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” lanjut Dedi.

3. Provos Polri bakal tindak tegas polisi yang melakukan intimidasi

Polri Akui Anggota Provos Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy SamboIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas peristiwa ini, Provos Divpropam Mabes Polri bakal melakukan tindakan disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali dalam kesempatan yang sama.

Atas tindakan intimidasi kepada jurnalis yang dilakukan anggotanya, Benny pun mengucapkan permohonan maaf. Menurutnya, anggotanya itu salah memahami kehadiran para jurnalis saat itu.

"Pertama-tama saya selaku Karo Provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin. Memang kejadian kemarin (intimidasi), itu bukan di TKP (penembakan polisi)," kata Benny.

"Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali. Jadi dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami, dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi," tambah dia.

Benny mengamini jika tindakan- tindakan yang dilakukan anggota kala itu telah berlebihan dengan meminta rekan jurnalis menghapus semua data hasil liputan.

"Empati ini bagaimana kondisi psikis maupun psikologis daripada keluarga. Mungkin itu yang dijaga sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan yang berlebihan. Jadi bukan di TKP, sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya," ucapnya.

Baca Juga: Polri akan Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis Peliput Rumah Ferdy Sambo

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Intimidasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya