Polri Belum Menemukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke Parpol

Polri pastikan uang korupsi untuk kepentingan pribadi

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya aliran dana korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman.

“Kelihatannya belum (ada aliran ke partai politik). Sejauh ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Akan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

1. Polri pastikan uang korupsi untuk kepentingan pribadi

Polri Belum Menemukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke ParpolNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Rusdi menegaskan hingga saat ini dugaan korupsi yang dilakukan Novi hanya untuk kepentingan pribadi. Ia melakukan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk dengan mematok harga dari mulai Rp2-50 juta.

“Menurut saya masih itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya. Dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu. Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan,” kata dia.

2. Polri sita Rp647,9 juta di brankas rumah Bupati Nganjuk

Polri Belum Menemukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke ParpolNovi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp647,9 juta dari brankas di rumah Bupati Nganjuk Novi Rahman. Selain itu polisi juga menyita delapan gawai, buku tabungan, dan dokumen terkait aliran dana jual beli jabatan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk memeriksa 18 saksi, Bareskrim Polri akhirnya mengusut aliran dana ke partai politik.

“Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

3. Bareskrim Polri tetapkan tujuh orang sebagai tersangka

Polri Belum Menemukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke ParpolIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat peristiwa ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagi tersangka tindak pidana korupsi.

Enam orang itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).

“Setelah kita mendapatkan keterangan dari 18 saksi kemudian pemeriksaan tersangka kemudian kita gelarkan, dan daripada gelar semuanya itu bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujar Argo.

Baca Juga: 18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Diperiksa Bareskrim Polri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya