Polri Belum Usut Dugaan Suap Tambang Ismail Bolong ke Kabareskrim

Ismail Bolong hanya diperiksa dalam tambang batu bara ilegal

Jakarta, IDN Times - Polri hingga kini belum mengusut dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur dari eks anggota Polres Samarinda,  Ismail Bolong ke Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya juga tidak diperiksa soal dugaan suap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal.

"Nggak ada, nggak ada (pemeriksaan soal dugaan suap)," ujar pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

1. Ismail Bolong hanya diperiksa dalam kasus tambang batu bara ilegal

Polri Belum Usut Dugaan Suap Tambang Ismail Bolong ke KabareskrimTersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (dok. Humas Polri)

Johannes menjelaskan, Ismail Bolong hanya dimintai keterangan soal tambang batu bara ilegal. Ismail Bolong sendiri diperiksa sejak Selasa (6/12/2022) hingga Rabu (7/12/2022) dini hari tadi pukul 01.45 WIB.

"Jadi saya tegasin pak Ismail Bolong itu diperiksa 13 jam ada 62 pertanyaan semua itu menyangkut hanya soal perijinan pertambangan," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Belasan Jam, Ismail Bolong Resmi Ditahan Bareskrim

2. Polisi tetapkan 3 tersangka dalam kasus Ismail Bolong

Polri Belum Usut Dugaan Suap Tambang Ismail Bolong ke KabareskrimTersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur termasuk Ismail Bolong dengan dua tersangka lainnya.

Diketahui selain Ismail Bolong, dua orang lainnya itu bernama Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12/2022).

3. Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B

Polri Belum Usut Dugaan Suap Tambang Ismail Bolong ke KabareskrimVideo pengakuan Aiptu Ismail Bolong stor uang batu bara ilegal ke Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/YoiTube Isupedia)

Penetapan tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal tersebut berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertamggal tanggal 23 Februari 2022. Di mana, dugaan tambang ilegal itu berlangsung sejak awal November 2021.

"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga Termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB," jelas dia.

Lebih lanjut, Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul.

Sedangkan tersangka Rinto, dijelaskan Nurul, berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," terangnya.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Nurul.

Baca Juga: Ismail Bolong Sebut Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya