Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Oli Palsu, Omzet Rp20 M per Bulan

Pabrik oli ilegal di Jatim produksi oli berbagai merek

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Total terdapat 9 gudang produksi yang telah diamankan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, mengatakan, produksi oli palsu ini sudah berlangsung sejak 2020 dengan omzet Rp20 miliar per bulan.

“Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik, ya, per gudang itu Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih, ya, sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya,” kata Hersadwi dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Bawaslu Depok Pertanyakan Data Ratusan TNI dan Polri untuk Pemilu 2024

1. Produsen oli palsu memproduksi oli motor dan mobil berbagai merek

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Oli Palsu, Omzet Rp20 M per BulanDirektorat Tindak Pidana Tertantu Barskrim Polri merilis pengungkapan tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hersadwi menjelaskan, produsen oli ilegal ini memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek oli di pasaran. Di antaranya, AHM Honda, Yamalube, Yamaha, Federal, Mesran hingga Pertamina.

“Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini. Tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan,” kata dia.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke Atasan

2. Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka produsen oli palsu

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Oli Palsu, Omzet Rp20 M per BulanDirektorat Tindak Pidana Tertantu Barskrim Polri merilis pengungkapan tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka. Mereka adalah AH, AK, dan FN sebagai pemilik usaha serta AL alias TOM dan AW bagian operasional.

“Barang bukti yang kami sita ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal, dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter yang siap edar. Kemudian barang bukti 1.203 pispot oli mesin mobil berbagai jenis dikemas dalam kardus kemasaan 3,5 dan 4 liter ini siap edar,” ujar Hersadwi.

Baca Juga: Korban Apartemen MCR Yogyakarta Laporkan Pengembang ke Bareskrim Polri

3. Bareskrim Polri menjerat 5 tersangka dengan pasal berlapis

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Oli Palsu, Omzet Rp20 M per BulanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dittipidter mempersangkakan kelima tersangka dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Jo Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Lalu, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf  a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Berikutnya adalah Pasal 382 KUHAP Jo Pasal 55 tentang Perbuatan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” ujar Hersadwi.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya