Polri: Dokter Lois Owien Ditangkap karena Menyebarkan Hoaks COVID-19

Lois sebut korban COVID-19 meninggal karena interaksi obat

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dr Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya karena telah menyebar berita bohong atau hoaks terkait COVID-19 di media sosial.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun beritaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya secara virtual, Senin (12/7/2021).

1. Dr Lois Owien sebut korban COVID-19 meninggal karena interaksi obat

Polri: Dokter Lois Owien Ditangkap karena Menyebarkan Hoaks COVID-19Cuitan dr Lois Owien tentang COVID-19. (twitter.com/LsOwien)

Ramadhan menjelaskan, dr Lois di akun Twitter pribadinya @LsOwien kerap mengunggah konten-konten tentang ketidakpercayaannya terhadap COVID-19. Ia juga mengatakan, banyak korban jiwa meninggal bukan karena COVID-19 melainkan karena obat.

“Diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan (pemeriksaan),” kata Ramadhan. 

Baca Juga: Tidak Percaya COVID-19, Dokter Lois Owien Akan Dipanggil IDI dan MKEK

2. Dr Lois menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Polri: Dokter Lois Owien Ditangkap karena Menyebarkan Hoaks COVID-19Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Dr Lois ditangkap Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) pukul 16.00 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tangkapan layar atau screenshoot dari postingan di media sosial.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

3. Dr Lois ramai diperbincangkan setelah mengungkap pendapatnya soal COVID-19

Polri: Dokter Lois Owien Ditangkap karena Menyebarkan Hoaks COVID-19Cuitan dr Lois Owien tentang COVID-19. (twitter.com/LsOwien)

Dr Lois Owien belakangan jadi perbincangan setelah dirinya mengatakan tidak percaya COVID-19 dalam sebuah acara talkshow

Dokter Lois juga dalam cuitan di media sosialnya meyakini pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukanlah disebabkan karena virus corona, melainkan karena adanya interaksi obat yang berlebihan.

Sementara itu, Polda Metro juga sudah memeriksa dr Tirta sebagai saksi ahli yang diminta keterangan.

"Iya (dr Lois Diamankan). Laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli," kata dr Tirta dihubungi, Senin (12/7/2021). 

Dokter Tirta kemudian menjelaskan perihal dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan dr Lois. Menurutnya, apa yang disampaikan dr Lois beberapa hari terakhir dianggap menghalangi penanganan wabah COVID-19 di Indonesia. 

Dia menyebut dr Lois dianggap melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya. 

Baca Juga: Tak Percaya COVID-19 Dokter Lois Ditangkap, Diduga Langgar UU Wabah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya