Polri Gagalkan Peredaran 42,3 Kilo Sabu dan 85 Ribu Ekstasi dari Sumut

Ada peran warga Malaysia selundupkan barang haram

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 kilogram dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar 9 Kg Sabu-sabu di Batubara

1. Sebagian sabu dan ekstasi didapat di Sumatera Utara

Polri Gagalkan Peredaran 42,3 Kilo Sabu dan 85 Ribu Ekstasi dari SumutBareskrim dan Bea Cukai gagalkan peredaran 42,3 Kg sabu dan 85 ribu ekstasi (Dok. Humas Mabes Polri)

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.

2. Sabu dimasukkan ke dalam kemasan teh

Polri Gagalkan Peredaran 42,3 Kilo Sabu dan 85 Ribu Ekstasi dari SumutBareskrim dan Bea Cukai gagalkan peredaran 42,3 Kg sabu dan 85 ribu ekstasi (Dok. Humas Mabes Polri)

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Bandar Sabu-sabu di Samarinda Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase

3. Ada peran warga Malaysia selundupkan barang haram

Polri Gagalkan Peredaran 42,3 Kilo Sabu dan 85 Ribu Ekstasi dari SumutBareskrim dan Bea Cukai gagalkan peredaran 42,3 Kg sabu dan 85 ribu ekstasi (Dok. Humas Mabes Polri)

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

"Barang bukti yang diamankan adalah 45 ribu butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya