Polri: Gaji Ahyudin Rp450 Juta, Ibnu Khajar Rp150 Juta per Bulan

Mereka jadi tersangka usai selewengkan dana Boeing

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari; dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, menerima gaji mulai Rp50-Rp450 juta per bulannya.

“Untuk A saja (Rp450 juta), untuk IK Rp150, HH dan NIA sekitarRp 50-100 juta,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Dalam kasus ini, dana Boeing yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu di antaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8 miliar.

“Total Rp34.573.069.200,” ujar Helfi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin; Ibnu Khajar; dan dua anggota pembina ACT Hariyana Hermain; dan Novardi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (25/7/2022). “Keempatnya pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi.

Baca Juga: Ahyudin, Ibnu Khajar dan 2 Petinggi ACT Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya