Polri Gunakan UU Terorisme untuk Memberantas KKB di Papua

TNI-Polri sudah memetakan kelompok separatis Papua

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penindakan Polri terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua akan merujuk pada Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2018.

Hal tersebut diterapkan pasca Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) masuk dalam kelompok teroris.

“Ketika mereka diberikan label terorisme dikenakan UU Pemberantasan Terorisme,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).

1. TNI-Polri terus melakukan pengejaran KKB di Papua

Polri Gunakan UU Terorisme untuk Memberantas KKB di PapuaIlustrasi. Anggota Brimob menerima pengarahan sebelum melakukan pengejaran KKB yang melakukan penembakan di Kantor OB PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020) (ANTARA/Evarianus Supar)ANTARA/Evarianus Supar

Rusdi menjelaskan, meski Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum diterjunkan, TNI-Polri masih terus bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan KKB di Papua.

“TNI dan Polri bersama-sama bersinergi di sana, bagaimana menciptakan tanah Papua yang damai, Tanah Papua yang aman terhadap kelompok-kelompok yang disebut teroris di sana. Tentunya TNI dan Polri terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap kelompok ini,” ujar Rusdi.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Masukkan KKB Papua ke Dalam Kelompok Teroris

2. TNI-Polri akan menindak ancaman serangan TPNPB-OPM kepada orang Jawa

Polri Gunakan UU Terorisme untuk Memberantas KKB di PapuaOperasi penumpasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. (Dok. TNI)

Mengenai ancaman serangan TPNPB-OPM terhadap militer dan orang Jawa di Papua Barat, Polri pastikan menindak keras jika nantinya ada upaya-upaya tersebut.

“Kalau ada upaya-upaya tersebut, tentunya TNI dan Polri akan berusaha keras. Sekali lagi bagaimana menciptakan tanah Papua yang aman dan damai,” kata Rusdi.

Rusdi juga mengatakan saat ini TNI-Polri telah mengidentifikasi kelompok-kelompok separatis. Kelompok yang sudah dipetakan ini nantinya jadi target sasaran TNI-Polri.

“Semua telah teridentifikasi ada beberapa kelompok menggangu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan, jadi yang ditangni kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi,” kata Rusdi.

3. Pemerintah resmi melabeli KKB dan OPM kelompok teroris

Polri Gunakan UU Terorisme untuk Memberantas KKB di PapuaAnggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi)

Sebelumnya, Pemerintah resmi melabeli KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ke dalam kelompok teroris. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD melalui keterangan pers dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (29/4/2021). 

"Jadi, orang-orang Papua yang melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan secara brutal masuk kelompok teroris," ungkap Mahfud yang dikutip dari saluran YouTube Kemenkopolhukam.

Menurut Mahfud, pelabelan kelompok kekerasan bersenjata itu ke dalam kelompok teroris sudah sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 5 tahun 2018. Di dalam UU tersebut tertulis orang yang disebut kelompok teroris orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca Juga: Setara Institute: Pelabelan Teroris ke KKB Bukan Solusi Isu di Papua

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya