Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Karena tidak ditemukan peristiwa pidana

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian atau SP3 ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Diketahui dugaan pelecehan ini dilaporkan langsung oleh istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, yang teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Mahfud MD: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Akan di-SP3

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya