Polri Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI  

Status tersangka 6 laskar FPI digugurkan setelah kasus SP3

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

1. Tiga polisi berstatus terlapor

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI  Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Meski begitu, terkait dengan kasus ini, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing dalam kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Baca Juga: Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab Hukum

2. Bareskrim SP3 karena tersangka meninggal dunia

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI  Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara itu, merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka proses penuntutan harus akan gugur apabila tertuduh atau tersangka meninggal dunia. Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat keenam Laskar FPI dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Nanti akan dihentikan,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

3. Penyematan status tersangka untuk kepastian hukum

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI  Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Agus menjelaskan, soal penyematan status tersangka menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan semata-mata sebagai kepastian hukum.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Kabareskrim Agus.

4. Enam Laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI  Keluarga masih menunggu 6 jenazah Laskar FPI keluar dari RS Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, keenam Laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Andi menjelaskan Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman penyelidikan kasus tersebut. Mengenai penyematan status tersangka terhadap enam orang yang meninggal itu ia tak mempermasalahkan.

Perkara ini pun kata dia, akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“LP kan udah dibuat. Tentu jaksa menunggu, kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar Andi.

5. Bareskrim Polri bersama Kejagung telah melakukan gelar perkara

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI  Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Andi membeberkan hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum. Berkas perkara pun segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti Permulaan," kata Andi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya