Polri: Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan

Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Polri telah menyampaikan surat penangkapan kepada keluarga pada Selasa, 27 April 2021.

“Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

1. Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April

Polri: Istri Munarman Tanda Tangani Surat PenangkapanMunarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Ramadhan menjelaskan, penangkapan Munarman dilakukan sesuai prosedur. Polisi juga telah menetapkan pengacara Rizieq Shihab itu sebagai tersangka terorisme pada 20 April 2021.

“Penentapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 27 April polisi mengeluarkan surat penangkapan dan langsung dilakukan penangkapan di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Polri: Mata Munarman Ditutup Standar Internasional Penangkapan Teroris

2. Munarman terlibat dalam baiat jaringan teroris di tiga kota

Polri: Istri Munarman Tanda Tangani Surat PenangkapanPersonel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa sore ini sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, pengacara Rizieq Shihab itu terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

3. Densus 88 temukan bahan peledak di bekas markas FPI

Polri: Istri Munarman Tanda Tangani Surat PenangkapanPersonel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dari penangkapan itu, Densus 88 langsung melakukan penggeledahan ke bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta. Alhasil, Densus 88 mendapati bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) di lokasi.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, kemarin.

Selain itu, Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol.

"Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu akan didalami penyidik," kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Profil Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya