Polri Jatuhi Sanki PTDH, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri. Dia sudah menyerahkan pernyataan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dihubungi pada Senin (5/6/2023).
1. Teddy Minahasa punya waktu 21 hari menyerahkan memori banding
Ramadhan menjelaskan, berdasakan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping,” ujarnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Akhirnya Dipecat Polri
2. Kapolri pastikan putusan PTDH Teddy Minahasa tak akan berubah
Editor’s picks
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menegaskan, keputusan banding tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak akan berubah.
“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” kata Kapolri di Serpong, Rabu (31/5/2023).
3. Pihak Teddy Minahasa sebut sidang KKEP subjektif
Anthony Djono menyatakan, sidang etik Polri bersifat subjektif. Oleh karena itu, ia tak berharap banyak atas putusan yang dijatuhkan Polri terhadap dirinya dalam sidang KKEP itu.
“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini berdasarkan pengalaman beliau adalah subjektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony di Mabes Polri, Selasa.
Baca Juga: Teddy Minahasa: Sidang Etik Polri Subjektif