Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Tak Cukup Bukti

Polisi baru bisa buka penyidikan lagi jika ada bukti baru

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri mengungkap alasan penghentian kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut ditutup karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan telah diproses Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

“Hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait tindak pidana pencabulan, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

1. Penyidikan akan kembali digelar jika ada alat bukti baru

Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Tak Cukup BuktiKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Namun, meski kasusnya sudah SP3 atau dihentikan, ia memastikan kasus tersebut bisa saja kembali dibuka dengan syarat ada bukti baru.

“Apabila kita bicara penghentian penyidikan bukan berarti semua sudah final. Apabila dalam proses berjalannnya ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali,” kata Rusdi.

Baca Juga: Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur 

2. Pelaku merupakan ayah kandung ketiga korban

Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Tak Cukup BuktiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan pelaku dugaan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan namun prosesnya diduga penuh dengan manipulasi dan konflik kepentingan. 

3. Sang ibu dituding mengalami gangguan kejiwaan

Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Tak Cukup BuktiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, si ibu bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan. 

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Baca Juga: Polisi akan Periksa Oknum Anggota DPRD Maros Terkait Kasus Pemerkosaan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya