Polri: Kerangkeng Bupati Langkat Ukuran 6x6 M, Kapasitas 30 Orang

Bangunan ilegal di atas lahan satu hektar ada sejak 2012

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bangunan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memiliki luas hanya 36 meter. Bangunan itu disekat menjadi dua bagian, dengan kapasitas lebih dari 30 orang.

Ramadhan menjelaskan, hal tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan Polda Sumatera Utara.

“Berdasarkan hasil lidik awal, luas lahan satu hektar kemudian luas gedung 6x6 yang terbagi menjadi dua kamar dengen kapasitas lebih dari 30 orang. Di mana, per kamar dibatasi dengan jeruji besi layaknya bangunan sel,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

1. Kerangkeng pernah dihuni sebanyak 48 orang

Polri: Kerangkeng Bupati Langkat Ukuran 6x6 M, Kapasitas 30 OrangBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Ramadhan menjelaskan, kerangkeng tersebut merupakan penampungan untuk pecandu narkoba dan pelaku kenakalan remaja yang diserahkan keluarganya kepada pengelola untuk pembinaan. Keluarga menyerahkan kepada Bupati Langkat untuk dilakukan pembinaan dengan surat pernyataan.

“Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern

2. Warga binaan dipekerjakan di kebun kelapa sawit tanpa gaji

Polri: Kerangkeng Bupati Langkat Ukuran 6x6 M, Kapasitas 30 OrangBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebagian warga binaan dipekerjakan Bupati Langkat di pabrik kelapa sawit miliknya. Adapun, tujuannya untuk membekali keahlian warga binaan yang berguna bagi mereka ketika keluar kerangkeng.

“Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja karena mereka warga binaan. Namun, diberikan makan,” ujar Ramadhan.

3. Kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit ilegal

Polri: Kerangkeng Bupati Langkat Ukuran 6x6 M, Kapasitas 30 OrangKakak Bupati Langkat, Iskandar Peranginangin (IDN Times/Aryodamar)

Namun, berdasarkan penelusuran, bangunan tersebut telah berdiri sejak 2012 atas inisatif Bupati Langkat Terbit.

“Bangunan tersebut belum terdaftar dan memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Ramadhan. 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya