Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Ratusan Miliar 

Fahrenheit diduga langgar UU Perlindungan Konsumen dan TPPU

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian korban robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar. Namun demikian, penyidik masih terus menelusuri kerugian seluruh anggota trading itu.

“Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Ditangkap Bareskrim

1. Terancam dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU

Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Ratusan Miliar Robot Trading Fahrenheit (dok. IDN Times/Istimewa)

Ramadhan menjelaskan, kasus Fahrenheit ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI, 9 Maret 2022.

Laporan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai dengan janji, etika iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan paket Fahrenheit robot trading.

“Ini dimaksud UU yang berlaku yaitu tentang perlinduangn konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU,” ujar Ramadhan.

2. Bareskrim telah menangkap Hendry Susanto

Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Ratusan Miliar Pemilik robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (Dok. Istimewa)

Ramadhan mengatakan, kasus ini terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah lainnya yang diduga dilakukan oleh PT FSP Akademi Pro. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah berhasil menangkap Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama HS, selaku direktur PT FSP Akademi Pro, dan kepada HS telah dilakukan penahanan pada 22 Maret-10 April 2022. Selama 20 hari di Rutan Bareskrim,” ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait Fahrenheit.

3. PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kemendag

Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Ratusan Miliar Daftar harga paket Fahrenheit (Dok.Nivek)

Ramadhan memaparkan, robot trading Fahrenheit ini adalah sistem trading tanpa perlu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi ekspert trader. Dijanjikan, Fahrenheit akan menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan equitas yang ada, dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.

“Faktanya, pertama bahwa PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kemendag untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. Kedua, PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit,” ujar Ramadhan.

“Ketiga, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana PT ini bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Bappebti,” ujar Ramadhan. 

Baca Juga: Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit hingga 80 Persen

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya