Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOP

Polri menutup kasus perkosaan dengan alasan tak cukup bukti

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Termasuk ketika penyidik menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Sejauh ini apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (8/10/2021).

1. Polri pastikan seluruh rangkaian penyelidikan ditempuh

Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOPIlustrasi pemasangan garis polisi di TKP. IDN Times/M.Idris

Rusdi menjelaskan, penyidik telah melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Namun, penyidik tidak menemukan bukti yang kuat atas unsur pemerkosaan terhadap ketiga anak yang diduga menjadi korban.

“Semua proses sudah dilalui, penyidik melakukan penyelidikan hasil, hasil penyelidikan digelar, dan ternyata hasilnya yang telah diasampaikan seperti itu,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Tak Cukup Bukti

2. Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dihentikan karena tak cukup bukti

Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOPIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan penghentian kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut ditutup karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Rusdi, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan telah diproses Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

“Hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait tindak pidana pencabulan, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

3. Penyidikan akan kembali digelar jika ada alat bukti baru

Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOPIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Namun, meski kasusnya sudah SP3 atau dihentikan, ia memastikan kasus tersebut bisa saja kembali dibuka dengan syarat ada bukti baru.

“Apabila kita bicara penghentian penyidikan bukan berarti semua sudah final. Apabila dalam proses berjalannnya ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali,” kata Rusdi.

Baca Juga: DPR: Polisi Kecewakan Rakyat Gegara Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur

4. Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak

Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOPIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya